MENGENAL LIMBAH BERBAYAHA DI SEKITAR KITA

Limbah adalah sisa dari suatu usaha maupun kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Menurut WHO, limbah adalah sesuatu yang tidak disenangi, tidak berguna, dan juga tidak lagi dipakai. Selain itu, zat sisa ini juga tidak dapat dimakan baik oleh manusia maupun hewan. Limbah berbahaya yang ada disekitar kita, diantaranya:

  • Barang-barang elektronik bekas
  • Kemasan bekas pengharum ruangan
  • Bohlam bekas
  • Baterai bekas

Limbah bisa berasal dari mana saja, mulai dari limbah rumah tangga, gedung perkantoran, industri, hingga asap kendaraan di jalan raya. Dampak limbah bagi kesehatan pun tidak bisa disepelekan. Sayangnya, permasalahan ini masih belum ditanggapi serius oleh berbagai pihak.

Macam Limbah Berdasarkan Bentuk Fisiknya

Macam limbah yang dibedakan berdasarkan bentuk fisiknya adalah sebagai berikut:

  1. Limbah Padat
    Limbah jenis ini lebih dikenal sebagai sampah. Bentuk fisiknya padat. Definisi menurut UU No. 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Contoh: sisa-sisa organisme, barang dari plastik, kaleng, botol, dll.
  1. Limbah Cair
    Limbah jenis ini bentuk fisiknya cair. Contoh: air buangan rumah tangga, buangan industri, dll.
  1. Limbah Gas dan Partikel
    Limbah jenis ini memiliki bentuk fisik berupa gas atau partikel halus (debu). Contoh: gas buangan kendaraan (dari knalpot), buangan pembakaran industri.

Disamping pembagian berdasarkan bentuk fisiknya, ada yang disebut Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Limbah ini dapat berbentuk padat, cair dan gas. Limbah B3 adalah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain.

Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Jum’at, 16 Desember 2022
Penulis : Nurhofifa