PENGAWASAN SOP PENGANGKUTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN YANG HARUS DIJALANKAN
Pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan bagian penting dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup yang berisiko tinggi. Kesalahan kecil dalam proses pengangkutan dapat berdampak besar terhadap kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pengangkutan limbah B3 wajib mengikuti SOP (Standard Operating Procedure) yang ketat, dan pelaksanaannya perlu diawasi secara serius. Pengawasan SOP pengangkutan limbah B3 yang harus dijalankan menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan hukum yang berlaku. SOP pengangkutan limbah B3 mencakup seluruh prosedur teknis dan administratif mulai dari pengepakan, pemuatan, transportasi, hingga pengantaran limbah ke fasilitas pengolah. Pengawasan terhadap pelaksanaan SOP bertujuan untuk:
• Mencegah kecelakaan, tumpahan, atau kebocoran limbah
• Melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari paparan bahan beracun
• Memastikan bahwa proses pengangkutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum
• Menghindari sanksi administratif dan pidana terhadap pelaku usaha.
1. Komponen SOP Pengangkutan Limbah B3
SOP pengangkutan limbah B3 umumnya mencakup beberapa poin penting, di antaranya:
- Pengecekan Dokumen
Sebelum pengangkutan dilakukan, harus dipastikan bahwa manifest limbah B3, izin pengangkutan, dan surat jalan tersedia dan sesuai. - Kondisi Kendaraan dan Kontainer
Kendaraan harus layak jalan, tahan terhadap bahan kimia, dan dilengkapi dengan tanda bahaya. Kontainer limbah harus tertutup rapat dan diberi label sesuai jenis limbah. - Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Petugas pengangkut wajib menggunakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya limbah yang diangkut. - Rute dan Jadwal Pengangkutan
Pengangkutan harus mengikuti rute yang aman dan tidak melintasi daerah sensitif tanpa izin. Rute juga harus dipantau melalui sistem pelacakan (GPS) jika memungkinkan. - Prosedur Darurat
SOP harus mencantumkan langkah-langkah tanggap darurat jika terjadi insiden, termasuk kontak pihak berwenang dan penanganan awal terhadap tumpahan atau kecelakaan.
2. Pengawasan yang Harus Dilakukan
Pengawasan SOP pengangkutan limbah B3 dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu:
- Internal (pengawas perusahaan): Bertugas memeriksa kesiapan operasional sebelum keberangkatan, memastikan SOP dilaksanakan oleh petugas lapangan, dan membuat laporan harian atau bulanan.
- Eksternal (dinas lingkungan hidup, KLHK, atau pengawas independen): Melakukan inspeksi mendadak, audit berkala, atau verifikasi dokumen manifest limbah B3 secara daring.
- Digital Monitoring: Penggunaan sistem tracking kendaraan, CCTV di fasilitas pemuatan, hingga dashboard pelaporan real time kini banyak digunakan untuk mendukung efektivitas pengawasan.
Perusahaan atau individu yang lalai dalam menerapkan SOP pengangkutan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional. Dalam kasus yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Penutup
Pengawasan SOP pengangkutan limbah B3 yang harus dijalankan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem keselamatan dan perlindungan lingkungan. Dengan pengawasan yang konsisten dan menyeluruh, risiko kecelakaan dapat ditekan, dan keberlanjutan pengelolaan limbah B3 dapat terjaga secara profesional dan bertanggung jawab.
Referensi :
• Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH
• Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah B3
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Pedoman Teknis Pengangkutan Limbah B3, KLHK (2022)

